Pengedar Sabu di Binjai Utara Ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Binjai

Peredaran narkoba merupakan masalah serius yang tengah dihadapi banyak daerah di Indonesia, termasuk Kota Binjai. Pada Senin malam, 18 Mei 2026, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial SY alias IPIT, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Binjai Utara. Penangkapan ini menandai langkah nyata dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Awal Penangkapan Pengedar Sabu di Binjai Utara
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh kepolisian mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba di Kecamatan Binjai Utara. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian tidak tinggal diam. IPTU Azwir, selaku Kasi Humas Polres Binjai, menjelaskan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serius.
“Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit II Satresnarkoba, IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” tambah Azwir. Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Penyelidikan di Lokasi dan Penangkapan
Tim penyelidik yang ditugaskan segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan, yakni Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Di sana, mereka mendapati seorang pria dengan perilaku yang mencurigakan. Ketika melihat kehadiran petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri, yang semakin menambah kecurigaan petugas.
Dengan naluri yang terasah dan pengalaman di lapangan, petugas segera menghampiri serta melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dalam proses penggeledahan, mereka menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang celananya. Penemuan ini menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar.
Pengembangan dan Penemuan Bukti Tambahan
Setelah penangkapan awal, petugas langsung melanjutkan penyelidikan ke rumah tersangka yang berada di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil, di mana petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran sabu.
- 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram
- 2 bungkus plastik klip
- 1 buah pipet modifikasi berbentuk skop
- 1 set alat hisap sabu (bong)
- 1 buah kotak bedak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan
- 1 unit handphone Android merek Samsung
- 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3316 PBB
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa tersangka SY alias IPIT kini telah diamankan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tegas Ismail Pane.
Panggilan untuk Masyarakat
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, juga turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. Ia meminta agar setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan dapat dilaporkan melalui layanan call center 110. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjadi bukti komitmen Polres Binjai dalam memerangi narkotika di wilayah hukumnya,” ungkap Mirzal.
Komitmen yang ditunjukkan oleh Polres Binjai dalam memberantas narkoba patut diapresiasi. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan situasi kamtibmas di wilayah tersebut menjadi lebih aman dan kondusif.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dipandang sebelah mata. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk berkontribusi dalam memberantas peredaran narkoba:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
- Memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar tentang bahaya narkoba.
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang positif.
- Menjalin komunikasi yang baik dengan kepolisian setempat.
- Menjadi contoh yang baik dalam menjaga kesehatan dan menjauhi narkoba.
Dengan melaksanakan langkah-langkah ini, masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dari pengaruh narkoba. Kesadaran kolektif ini akan sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di tingkat lokal.
Kesimpulan
Penangkapan pengedar sabu di Binjai Utara oleh Satresnarkoba Polres Binjai menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam memberantas peredaran narkoba. Penanganan yang cepat dan tepat akan membantu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan dukungan dari masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan lingkungan akan semakin kondusif untuk kehidupan yang lebih baik.






