Korupsi PG Asembagus Rp645 M, Mukhsin Serukan Pemeriksaan Eks Deputi BUMN dan Dirut WIKA

Jakarta – Penggeledahan massal yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menjadi langkah awal yang krusial dalam mengungkap aktor-aktor kunci di balik kerugian negara yang mencapai Rp645 miliar dalam proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagus di Situbondo, yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2022. Kerugian yang signifikan ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kegagalan dalam tata kelola yang melibatkan para elit pengambil keputusan.
Pentingnya Penyelidikan Menyeluruh
Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa penyidik tidak boleh hanya menargetkan pelaksana teknis yang ada di lapangan. Kebijakan strategis dan pengawasan atas perusahaan milik negara sepenuhnya berada di tangan direksi dan kementerian terkait.
“Kerugian yang melebihi Rp645 miliar berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI merupakan akibat dari serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur. Kami mendesak Polri untuk berani mengusut tuntas semua jajaran Direktur Utama WIKA, direksi PTPN XI selaku pemilik proyek, hingga Deputi Kementerian BUMN yang menjabat antara tahun 2016 hingga 2022,” ungkap Mukhsin kepada media.
Mendalami Tiga Era Kepemimpinan WIKA
Mukhsin meminta agar penyidik melakukan analisis mendalam mengenai aturan dan tanggung jawab pengawasan yang diemban oleh tiga Direktur Utama WIKA yang menjabat selama periode proyek Kerja Sama Operasi (KSO) ini, yang melibatkan PT Barata Indonesia dan PT Multinas Sejahtera Indonesia.
- Bintang Perbowo (2012 – April 2018): Terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menyebabkan dia divonis bersalah.
- Tumiyana (April 2018 – Juni 2020): Memimpin saat proyek ini berjalan, di mana mulai terlihat adanya pembengkakan anggaran dan berbagai kendala teknis.
- Agung Budi Waskito (Juni 2020 – 2022): Bertanggung jawab pada fase akhir proyek, termasuk evaluasi yang terjadi hingga proyek ini terhenti.
Mukhsin menekankan bahwa penyidik perlu menyelidiki siapa yang menandatangani kontrak dan meloloskan pembayaran kepada sub-kontraktor. Pergantian jabatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Menuntut Pertanggungjawaban Direksi PTPN XI
MataHukum menilai bahwa sangat tidak logis jika proses penyidikan tidak menyentuh PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) yang merupakan pemilik proyek, serta jajaran regulator di Kementerian BUMN.
“Direksi PTPN XI wajib diperiksa! Mereka memegang kendali atas anggaran. Bagaimana mungkin kontraktor dapat mencairkan dana ratusan miliar tanpa adanya kompromi atau pembiaran dari direksi PTPN XI yang seharusnya bertanggung jawab?” tegas Mukhsin.
Lebih lanjut, Mukhsin juga mendesak Kortastipidkor Polri untuk memeriksa mantan Deputi Kementerian BUMN yang membidangi dan mengawasi perusahaan tersebut selama periode 2016 hingga 2019.
- Wahyu Kuncoro: Mantan Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan operasional PTPN XI.
Mukhsin menambahkan, “BUMN memiliki sistem pengawasan yang berlapis. Jika penyelewengan ini dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp645 miliar, maka Deputi yang bertanggung jawab pada masa itu patut diduga melakukan kelalaian berat atau mengabaikan adanya laporan terkait perselisihan proyek. Mereka harus diperiksa!”
Tantangan bagi Kortastipidkor
Kasus PG Asembagus ini menjadi indikator penting sejauh mana Kortastipidkor Polri dapat beroperasi pasca-transformasi kelembagaan dalam mengatasi masalah korupsi di sektor korporasi.
“Masyarakat sudah jenuh melihat penanganan kasus korupsi di BUMN yang hanya menyasar level manajer. Ini adalah kejahatan korporasi tingkat tinggi. Buka dokumen rapat direksi, lihat laporan yang diajukan ke kementerian, dan seret semua elit pengambil keputusan yang menikmati aliran dana ilegal ini,” tegas Mukhsin.




