
Di tengah upaya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, Kabupaten Sukabumi menghadapi tantangan signifikan terkait dengan pembangunan jalan desa. Kebijakan penetapan kawasan kumuh yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dinilai menjadi faktor penghambat utama dalam pemerataan pembangunan, khususnya pada sektor jalan lingkungan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat perdesaan. Dengan adanya regulasi yang membatasi alokasi pembangunan infrastruktur, aspirasi masyarakat untuk mendapatkan akses yang lebih baik menjadi terhambat. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai isu ini, serta langkah-langkah yang diambil oleh DPRD untuk mencari solusi yang tepat.
Kebijakan Kawasan Kumuh dan Dampaknya Terhadap Pembangunan Jalan Desa
Surat Keputusan yang mengatur kawasan kumuh di Kabupaten Sukabumi mencakup hanya tujuh kecamatan, yaitu Sukaraja, Sukabumi, Cisaat, Cibadak, Cicantayan, Palabuhanratu, dan Cicurug. Hal ini berimplikasi pada alokasi pembangunan jalan lingkungan yang hanya dapat dilakukan di wilayah-wilayah tersebut. Akibatnya, desa-desa di luar tujuh kecamatan ini terpaksa harus menunggu untuk mendapatkan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menyatakan bahwa sebagian besar aspirasi yang diterima DPRD berasal dari permintaan pembangunan jalan lingkungan. Namun, keterbatasan regulasi yang ada menjadi penghalang utama dalam mewujudkan aspirasi tersebut. Menurutnya, dari total 381 desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, hanya desa-desa di tujuh kecamatan yang mendapatkan kesempatan untuk pembangunan jalan.
Potensi Ketimpangan Pembangunan
Kebijakan ini tidak hanya berpotensi menghambat perkembangan infrastruktur, tetapi juga dapat menimbulkan ketimpangan antarwilayah. Banyak daerah di luar kawasan kumuh yang juga membutuhkan perbaikan infrastruktur, namun terhalang oleh regulasi yang berlaku. Hal ini membuat DPRD merasa kesulitan untuk memenuhi harapan masyarakat yang tersebar secara merata di seluruh wilayah.
- Hanya tujuh kecamatan yang tercover untuk pembangunan jalan lingkungan.
- Banyak desa di luar kawasan kumuh yang membutuhkan infrastruktur.
- Regulasi yang ketat menghambat realisasi pembangunan.
- Ketimpangan pembangunan dapat memperburuk kondisi sosial-ekonomi.
- Pembangunan jalan desa adalah kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Upaya DPRD dalam Mencari Solusi
DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama dengan perangkat daerah lainnya termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah melakukan pembahasan mendalam untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD berupaya mendapatkan kejelasan mengenai regulasi yang membatasi pembangunan jalan desa.
Dalam hasil konsultasi tersebut, terungkap bahwa untuk melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap SK kawasan kumuh, diperlukan keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pemerintah daerah sedang menjalin komunikasi dengan pihak provinsi untuk membuka kesempatan revisi kebijakan yang ada.
Risiko Jika Permasalahan Dibiarkan Berlarut
Yudha Sukmagara menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan terus berlanjut, maka masyarakatlah yang akan menjadi korban. DPRD akan kesulitan dalam menjawab aspirasi warga, terutama ketika banyak usulan pembangunan jalan yang belum dapat direalisasikan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga legislatif dalam memenuhi harapan masyarakat.
Masalah Anggaran untuk Pembangunan Jalan Desa
Saat ini, pada tahun anggaran 2026, tidak ada alokasi untuk pembangunan jalan desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Desa hanya mengandalkan anggaran yang sangat terbatas, sekitar Rp300 juta, yang dianggap tidak memadai untuk mendorong pembangunan infrastruktur secara optimal. Keterbatasan dana ini tentunya menghambat rencana pembangunan yang seharusnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pentingnya Pembangunan Jalan Lingkungan
Jalan lingkungan memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akses yang baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah mobilitas masyarakat, serta memperkuat aktivitas usaha lokal. Dengan demikian, pembangunan jalan desa bukan hanya sekadar kebutuhan infrastruktur, melainkan juga esensial bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Pembangunan jalan ini memberikan efek berganda bagi perekonomian masyarakat. Jika akses terbatas, maka aktivitas ekonomi juga akan ikut terhambat,” tegas Yudha Sukmagara. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap agar pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan, sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih merata dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Dengan melakukan revisi kebijakan dan memperluas cakupan pembangunan jalan desa, diharapkan semua desa di Kabupaten Sukabumi dapat merasakan manfaatnya. Hal ini tidak hanya akan mengurangi ketimpangan pembangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
