Kejari Teliti Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Disidikbud Pesawaran

Kejaksaan Negeri Pesawaran saat ini tengah menginvestigasi laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop dengan anggaran mencapai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di sektor pendidikan yang sering kali menjadi sorotan terkait pengelolaan dana publik.
Proses Investigasi Kejari Pesawaran
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran, Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang dalam tahap telaahan laporan tersebut. Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (14/4/2026), ia menyatakan, “Masih proses telaahan.” Namun, informasi lebih lanjut mengenai perkembangan atau substansi dari laporan ini belum dijelaskan lebih rinci oleh Fuad.
Laporan dari LSM GARDA P3ER
Laporan awal mengenai dugaan korupsi ini diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Depan Pemuda Peduli Pembangunan dan Ekonomi Rakyat (GARDA P3ER) pada Rabu (8/4/2026). Ketua DPC GARDA P3ER Pesawaran, Sabturizal, menjelaskan bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan laptop yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.
- Proyek pengadaan 200 unit laptop merek Libera
- Spesifikasi: prosesor Intel Core i7 generasi ke-12
- RAM 16GB dan penyimpanan 500GB
- Total anggaran proyek: Rp5 miliar
- Harga per unit: sekitar Rp25 juta
Indikasi Penggelembungan Anggaran
Sabturizal mengungkapkan bahwa harga per unit laptop yang ditawarkan dalam proyek ini dianggap tidak wajar, mengingat harga pasar untuk spesifikasi serupa berkisar antara Rp13 juta hingga Rp18 juta. “Selisih harga ini menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran,” ujarnya, menegaskan bahwa perbedaan harga tersebut patut dicurigai.
Lebih jauh, GARDA P3ER juga mencatat adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu per unit laptop, yang dari total 200 unit dapat mengumpulkan sekitar Rp100 juta. Pungutan ini diduga dilakukan melalui Koordinator Kecamatan (Korcam) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di Kabupaten Pesawaran, menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketidaktransparanan dalam Proses Pengadaan
Kekhawatiran mengenai dugaan korupsi semakin meningkat dengan adanya penilaian bahwa proses pengelolaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran tidak transparan. Informasi yang diterima dari sejumlah rekanan mengindikasikan bahwa penentuan pemenang proyek tidak dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Diduga, terdapat peran oknum tertentu dalam penentuan pemenang tender dan penunjukan langsung pekerjaan.
Selain itu, GARDA P3ER juga menyoroti pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK pada Tahun Anggaran 2021 yang bernilai Rp8,18 miliar. Mereka mencurigai bahwa praktik pengadaan yang tidak transparan ini telah berlangsung selama periode 2021 hingga 2025, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Tindakan Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
GARDA P3ER mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan. “Kami berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sabturizal. Masyarakat melihat pentingnya penanganan kasus ini mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap sektor pendidikan.
Sebagai bentuk pengawasan publik, GARDA P3ER juga menyatakan akan melakukan aksi jika penanganan laporan ini berjalan lambat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat peduli terhadap integritas pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan pendidikan.
Perhatian Publik yang Terus Meningkat
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini kembali menarik perhatian publik di Lampung. Sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas dalam penggunaan anggaran, sering kali menjadi sorotan dalam konteks penyimpangan anggaran. Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat dan LSM, diharapkan pengelolaan anggaran di sektor pendidikan dapat dilakukan dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel. Keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi ini mencerminkan partisipasi aktif dalam menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan anggaran publik.