Rahmawati Herdian, Anggota DPR RI, Mengadakan Sosialisasi Program JKN-BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Komisi IX, Rahmawati Herdian, SH, MKn, mengambil inisiatif untuk mengadakan sosialisasi. Acara ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 14 Maret 2025, di Saung Djunjungan desa Sukabanjar Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Sosialisasi Program JKN-BPJS Kesehatan
Rahmawati Herdian memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait dengan banyaknya peserta BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif. Dalam upaya untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam, ia menghadirkan narasumber dari pihak BPJS Kesehatan, Ahmad Ma’ruf, yang merupakan perwakilan dari Kantor Cabang BPJS Bandar Lampung.
Ahmad Ma’ruf mengenalkan Program JKN sebagai asuransi sosial yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan komprehensif, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif kepada seluruh penduduk Indonesia. Ini mencakup berbagai jenis penyakit, baik yang memerlukan rawat jalan maupun rawat inap, dengan menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ma’ruf menguraikan bahwa jenis kepesertaan BPJS Kesehatan atau JKN-KIS dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan untuk warga miskin dan iurannya ditanggung oleh pemerintah. Kedua, Non-PBI yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, dan Bukan Pekerja. Mereka membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Menurut Ma’ruf, Peserta BPJS Kesehatan yang berhak menjadi PBI adalah warga yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 dan 3,4,5 (Miskin), dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga mereka tidak perlu membayar iuran.
Reaktivasi BPJS Kesehatan
Ma’ruf menambahkan bahwa masyarakat yang BPJS Kesehatannya dalam kondisi nonaktif dapat melakukan reaktivasi minimal 6 bulan setelah di nonaktifkan. Setelah itu, mereka dapat melanjutkan proses verifikasi ke dinas sosial setempat.
Keterlibatan DPRD Kabupaten Pesawaran
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, S. I. Kom, MM, juga hadir dalam kesempatan ini. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Rahmawati Herdian yang telah menggelar sosialisasi di Kabupaten Pesawaran. Ia menjelaskan bahwa program JKN BPJS sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan sosialisasi ini berkontribusi dalam menambah ilmu dan pemahaman mereka tentang BPJS Mandiri dan BPJS PBI.
Acara ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Yudha Alhajid, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Maya Yusak, dan Sumaryono.