PGRI Banggai Tegaskan Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 sebagai Penguatan Perlindungan Hukum bagi Guru
Dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, Perlindungan Hukum adalah hal yang sangat penting. Hal ini menjadi semakin jelas dengan diadakannya Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai. Acara ini yang diadakan pada tanggal 14 Februari 2026 di Ballroom Hotel Kota, Luwuk, merupakan sebuah langkah besar dalam memperkuat posisi hukum dan perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026
Acara ini dibuka secara resmi oleh Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai. Dalam sambutannya, Syafrudin menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi regulasi ini, termasuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Banggai, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Sosialisasi ini merupakan langkah lanjut dari instruksi PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, yang dituangkan dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026. Surat tersebut menekankan pentingnya penguatan norma hukum untuk menjaga martabat dan harkat profesi guru.
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026: Perlindungan Hukum untuk Guru
Regulasi ini dipandang sebagai respons atas dinamika persoalan hukum yang semakin meningkat dan seringkali melibatkan pendidik dalam praktik pembelajaran dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Menurut Ketua PGRI Kabupaten Banggai, Jamil Hasyim, S.Pd.I., M.M., Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen perlindungan dengan implikasi hukum yang serius.
“Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara hadir memastikan perlindungan hukum yang proporsional, profesional, dan berkeadilan,” tegas Jamil.
Partisipasi dan Kolaborasi dalam Sosialisasi
Acara ini berhasil mengumpulkan berbagai stakeholder pendidikan, mulai dari PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Kapolres Banggai, Kajari Banggai, hingga perwakilan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Banggai. Kehadiran mereka mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam membangun sistem perlindungan guru yang komprehensif. Kurang lebih 60 peserta mengikuti kegiatan ini.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai latar belakang dan institusi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Cabang Dinas Dikmen Wilayah V Sulawesi Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, organisasi profesi seperti IGTKI-PGRI dan HIMPAUDI, unsur MKKS dan K3S, pengawas sekolah, komite sekolah, kepala satuan pendidikan, OSIS, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Hasil Sosialisasi: Rekomendasi dan Kesepakatan Bersama
Dalam sosialisasi ini, juga dihasilkan Rekomendasi dan Kesepakatan Bersama yang ditetapkan di Luwuk pada 14 Februari 2026. Kesepakatan ini menjadi komitmen kolektif lintas institusi dalam mengawal implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 di Kabupaten Banggai.
Beberapa poin rekomendasi yang disepakati, antara lain membentuk Satgas Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kabupaten Banggai dengan melibatkan unsur terkait, melaksanakan sosialisasi atau kampanye anti-kekerasan kepada orang tua dan masyarakat, memperkuat pelibatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dalam pendampingan kasus yang melibatkan guru, serta mendorong pendidik mengedepankan sanksi edukatif tanpa hukuman fisik berlebihan kepada peserta didik.
Langkah Selanjutnya: Komunikasi dan Implementasi
Selain itu, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua juga diharapkan semakin intensif guna mencegah miskomunikasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan. Dokumen rekomendasi dan kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak, termasuk Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Pengurus Cabang PGRI, IGTKI-PGRI, Perempuan PGRI, perwakilan kepala sekolah, perwakilan OSIS, serta K3S SD. Hal ini menunjukkan dukungan dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan keberlangsungan profesionalisme pendidik di Kabupaten Banggai.
