
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meluncurkan program Jaga Desa. Program ini bertujuan untuk memberikan pengawasan langsung terhadap pengelolaan dana desa di level terendah, dan Lampung Selatan menjadi area fokus utama program ini.
Penguatan Sinergi Kejaksaan dan BPD
Prof. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, kepada media pada Senin, 16 Maret 2026, mengatakan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan BPD akan memberikan peningkatan efektivitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan sejak tahap awal.
Program Jaga Desa dan Fokusnya
Program Jaga Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini berfokus pada pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
Metode Pendekatan Program Jaga Desa
Program ini menerapkan pendekatan pencegahan melalui edukasi, konsultasi, dan pendampingan untuk aparatur desa. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Optimalisasi Implementasi Program Jaga Desa
Prof. Reda Manthovani menekankan pentingnya kunjungan berulang ke Lampung Selatan untuk mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa. Optimalisasi ini dilakukan melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai alat pengawasan berbasis teknologi.
Peran BPD dalam Pengawasan Dana Desa
Menurut Prof. Reda, BPD memainkan peran vital dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi faktual di desa. BPD dipandang memiliki pemahaman yang lebih detil tentang aktivitas pembangunan dan penggunaan anggaran di wilayah masing-masing.
Pencegahan Potensi Penyimpangan Anggaran
Program Jaga Desa juga menekankan pentingnya pencegahan melalui deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran. Pendekatan ini memberikan ruang pembinaan bagi aparatur desa sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Mekanisme Deteksi Dini dalam Program Jaga Desa
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparatur desa diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi terlebih dahulu. Proses pembinaan ini diharapkan dapat memperbaiki administrasi keuangan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Potensi Penyimpangan dalam Proyek Pembangunan Desa
Prof. Reda juga memberikan contoh tentang potensi penyimpangan yang sering terjadi dalam proyek pembangunan desa. Dalam beberapa kasus, laporan pembangunan infrastruktur tidak selalu sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Pengawasan Langsung oleh BPD
Sebagai contoh, jika laporan pembangunan jalan mencantumkan panjang 100 meter, tetapi realisasi di lapangan hanya mencapai 50 meter, BPD dapat lebih cepat mengidentifikasi kondisi tersebut melalui pengawasan langsung.
Komunikasi Rutin dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas)
Kejaksaan juga membangun mekanisme komunikasi rutin dengan Abpednas untuk memastikan pengawasan berjalan secara berkelanjutan. Pertemuan evaluasi dijadwalkan secara berkala untuk memantau efektivitas pelaksanaan program di berbagai daerah.
Forum Pertemuan Antara Abpednas dan Kejaksaan Negeri
Prof. Reda mengatakan bahwa mekanisme koordinasi telah disusun melalui forum pertemuan antara Abpednas dan Kejaksaan Negeri setiap tiga bulan sekali. Forum ini menjadi tempat evaluasi dan memperkuat sinergi antara institusi pengawas desa dan penegak hukum.
Dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Jaga Desa
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menunjukkan dukungan penuh terhadap program Jaga Desa. Pemerintah daerah melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan untuk memastikan sistem pengawasan berjalan lebih optimal.
Peran BPD dalam Pembangunan Desa
Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan komitmen BPD dalam mendukung pembangunan desa dan menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Peran BPD semakin strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan.
Kesejahteraan Anggota BPD
Aditya juga berharap perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD dapat ditingkatkan di berbagai daerah. Peningkatan kesejahteraan diyakini akan mendorong profesionalitas dan memperkuat kualitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Program Anti-Korupsi di Lampung Selatan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program khusus untuk melawan praktik korupsi di daerah. Pada tahun 2026, pemerintah daerah memperkenalkan program “Lamsel Detik” atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi.
Tujuan Program Anti-Korupsi
Program ini ditujukan untuk menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan yang mengelola anggaran pembangunan secara langsung. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.