Kendali Narkoba dari Tahanan di Rutan Salemba Memicu Pertanyaan Terhadap Sistem Pengawasan

Jakarta – Isu mengenai dugaan peredaran narkoba yang diatur dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali mencuat ke permukaan. Meskipun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terus berupaya melakukan reformasi dalam sistem pengawasan, masih terdapat indikasi bahwa jaringan narkoba beroperasi dari balik jeruji besi. Hal ini tentunya berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Dugaan Transaksi Narkoba di Rutan Salemba
Informasi yang diterima redaksi pada Selasa (17/3/2026) mengungkap adanya dugaan transaksi narkoba bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Salemba. Dugaan ini datang dari seorang warga Bekasi, yang dikenal dengan inisial ASH, yang menyatakan bahwa ia ditugaskan untuk menagih pembayaran terkait transaksi tersebut kepada salah satu narapidana di blok D rutan.
Menurut pengakuan ASH, ia bersama dua temannya berusaha untuk menagih sejumlah uang sebesar Rp1,3 miliar kepada seorang narapidana yang diduga terlibat dalam pengendalian transaksi narkoba dari dalam rutan.
Hambatan Pertemuan
ASH mengungkapkan, “Sejak awal kami mendaftar, prosesnya sangat dipersulit. Ketika kami sudah berada di dalam, banyak alasan yang membuat kami tidak bisa bertemu dengan orang yang bersangkutan.” Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya penghalangan dalam proses pertemuan tersebut.
Ia menambahkan bahwa upaya untuk bertemu dengan narapidana tersebut terhalang oleh berbagai alasan administratif yang tidak jelas, menciptakan kesan bahwa ada upaya untuk menghalangi mereka.
“Kami ingin menagih uang Rp1,3 miliar kepada orang itu, tetapi kami merasa ada yang berusaha menghalangi dan mempersulit kami, termasuk petugas di rutan,” tegas ASH.
Indikasi Kelemahan dalam Pengawasan Internal
Jika dugaan pengendalian narkoba dari dalam rutan ini terbukti, maka hal ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan. Praktik pengendalian jaringan narkoba dari dalam rutan bukan hanya masalah disiplin, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat merusak integritas institusi negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, Ditjenpas telah berusaha menunjukkan komitmennya untuk melawan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Berbagai program telah diperkenalkan, antara lain deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), razia berkala, serta penguatan pengawasan oleh petugas.
Faktor Penyebab Masih Berlangsungnya Praktik Ilegal
Akan tetapi, sejumlah pengamat berpendapat bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu masih menjadi faktor yang menyulitkan pemberantasan praktik ilegal ini secara menyeluruh. Beberapa faktor yang diidentifikasi meliputi:
- Keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan.
- Kurangnya pelatihan yang memadai bagi petugas lapas dan rutan.
- Adanya tekanan dari pihak luar yang mengintervensi proses hukum.
- Pelanggaran etika oleh oknum petugas.
- Minimnya transparansi dalam proses pengawasan internal.
Regulasi dan Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran
Secara regulatif, pemerintah telah mengatur pengawasan terhadap narapidana dan pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI terkait pengamanan lapas dan rutan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan Ditjenpas.
Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin, administratif, hingga pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebutuhan akan Transparansi dan Respons Cepat
Sampai saat ini, pihak Rutan Salemba belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Transparansi dan respons cepat dari otoritas pemasyarakatan sangat penting untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
Potensi Preseden Serius dalam Sistem Pemasyarakatan
Jika dugaan praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam rutan terbukti benar, hal ini dapat menciptakan preseden serius bagi sistem pemasyarakatan nasional. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mengambil langkah tegas, melakukan investigasi menyeluruh, dan menindak pihak-pihak yang terlibat tanpa kompromi.
Keberhasilan reformasi dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang ada, tetapi juga oleh komitmen semua pihak untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Masyarakat berhak mendapatkan keamanan dan keadilan, serta keyakinan bahwa lembaga pemasyarakatan mampu menjalankan fungsinya dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak luar yang merugikan.
Dengan demikian, upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam rutan harus dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan didukung oleh regulasi yang ketat serta pengawasan yang efektif.