Judi Online Medan Diduga Raup Omzet Rp7 Miliar, Polda Sumut Sita Perangkat dan Rekening

Polda Sumatera Utara baru-baru ini mengungkap praktik judi online yang terorganisir dengan jaringan nasional dan internasional, yang diduga telah menghasilkan omzet fantastis mencapai Rp7 miliar sejak mulai beroperasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Penemuan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah perjudian online yang menjangkiti masyarakat.
Pernyataan Resmi Polda Sumut
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Aula Tribrata Polda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, memaparkan informasi terkait pengungkapan kasus ini. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada hari Kamis, 26 Maret 2026.
Analisis Awal dari Penyelidikan
Bayu menjelaskan bahwa angka omzet tersebut diperoleh dari pengakuan para tersangka dan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh timnya. “Dari pengakuan yang kami terima, omzet yang didapatkan selama dua tahun beroperasi diperkirakan sekitar Rp7 miliar,” ujarnya.
Namun, dia juga menekankan bahwa omzet yang dicatat setiap harinya bervariasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada perbedaan yang signifikan dalam jumlah deposit yang dilakukan oleh para pemain, yang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp6 juta dalam satu hari.
Target dan Metode Operasional
Setiap anggota tim pemasaran atau Customer Relationship Management (CRM) diharuskan untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. “Mereka diwajibkan untuk mencapai minimal deposit taruhan pemain sebesar Rp1 juta setiap harinya,” tambah Bayu.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19 orang tersangka serta menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan dalam menjalankan aktivitas judi online. Barang-barang yang disita meliputi unit CPU, layar monitor, laptop, smartphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, dan bahkan kartu perdana serta identitas.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Penyidik juga mengidentifikasi sepuluh rekening bank yang diduga terkait erat dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Kami menemukan sepuluh rekening bank yang sangat mungkin mendukung kegiatan judi online ini. Kami masih dalam proses berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Jaringan Judi Online yang Luas
Bayu menyatakan bahwa jaringan judi ini telah teridentifikasi memiliki jangkauan nasional yang luas. Selain itu, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterhubungan dengan jaringan internasional. Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui sebelumnya bekerja di Kamboja, yang menambah kompleksitas kasus ini.
Konsekuensi Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatan mereka, semua tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai sembilan tahun penjara atau denda maksimal dalam kategori VI.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan dampak sosial dan ekonomi dari praktik perjudian online yang terus berkembang. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peran masyarakat juga sangat penting dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dapat membantu pihak berwenang dalam mengatasi masalah ini secara lebih efektif.
Peluang untuk Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Di tengah maraknya judi online, penting bagi masyarakat untuk memahami risiko dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Edukasi mengenai bahaya perjudian harus menjadi prioritas, terutama di kalangan generasi muda yang lebih rentan terhadap pengaruh negatif dari aktivitas tersebut.
Langkah-Langkah Preventif yang Dapat Diambil
- Meningkatkan kesadaran tentang dampak negatif judi online.
- Menyediakan informasi tentang cara melaporkan aktivitas ilegal.
- Mendorong program-program rehabilitasi bagi mereka yang terjebak dalam perjudian.
- Melibatkan komunitas dalam kegiatan positif untuk mengalihkan perhatian dari judi.
- Memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan teredukasi mengenai bahaya judi online, serta berkontribusi dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Kesadaran kolektif dan tindakan nyata dari setiap individu merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Selain itu, upaya pemerintah dan lembaga terkait dalam menindak tegas pelaku judi online harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan kerja sama yang baik, masalah perjudian dapat diminimalisir dan diatasi secara efektif, demi masa depan yang lebih baik.




