Ibu yang Memaksa Anak Kandung Melakukan Hubungan Intim dengan Pacarnya, Dijatuhi Hukuman Penjara Selama 13 Tahun

Seorang ibu dikenai hukuman penjara selama 13 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Semua ini berawal pada malam Sabtu, 30 Agustus 2025, ketika korban yang saat itu baru berusia 15 tahun mengalami sakit perut dan mual, gejala yang sudah ia rasakan selama beberapa bulan.
Kecurigaan Ibu terhadap Anak Kandungnya
Kondisi yang dialami korban membangkitkan kecurigaan ibu korban, yang menduga bahwa anaknya sedang dalam keadaan hamil. Kecurigaan ini muncul karena anak korban tidak mengalami menstruasi selama kurang lebih 4 bulan. Menghadapi situasi tersebut, ibu korban merasa panik, khawatir, dan malu, dan kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan yang ia duga ada pada diri anaknya.
Aksi Terkutuk Ibu terhadap Anak Kandungnya
Untuk mewujudkan niatnya, ibu korban kemudian meminta bantuan kepada kekasihnya, yang sudah tinggal bersama mereka sejak Januari 2025, untuk melakukan hubungan seksual dengan anak korban. Tujuannya adalah untuk menggugurkan kandungan yang diduga ada pada diri anak korban. Permintaan ini disetujui oleh kekasihnya, dan setelah kejadian itu, anak korban merasa takut, tertekan, dan bingung, sehingga ia memilih untuk menyimpan peristiwa tersebut untuk dirinya sendiri.
Pembukaan Fakta
Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 30 Agustus 2025, saat ibu korban dan kekasihnya mendatangi anak korban yang saat itu sedang bersama temannya dan meminjam telepon genggam milik temannya tersebut. Ibu korban kemudian menuduh anak korban telah mencuri telepon genggam miliknya. Anak korban yang merasa kesal atas tuduhan itu akhirnya mengungkapkan peristiwa yang selama ini ia sembunyikan, dan fakta sebenarnya mulai terkuak.
Proses Hukum
Setelah fakta ini terungkap, warga sekitar menjadi marah dan menyalurkan emosinya kepada ibu korban dan kekasihnya. Situasi yang memanas akhirnya berhasil dikendalikan setelah aparat Kepolisian datang ke lokasi dan segera mengamankan keduanya untuk menjalani proses hukum.
Putusan Pengadilan
Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki akhirnya menjatuhkan putusan terhadap ibu korban. Putusan ini dibacakan secara terbuka untuk umum pada Senin, 2 Maret 2026. “Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak Kandung bersetubuh dengan orang lain; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan tersebut.
Perlindungan Anak dan Tanggung Jawab Masyarakat
Keputusan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orang tua sendiri, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan. Pengadilan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak sebagai kelompok yang rentan dan memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan terhadap anak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Masyarakat juga diingatkan akan pentingnya perlindungan, kepedulian, dan keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Karena, masa depan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua.