Andreas Pandapotan Purba: Ajak Warga Medan Terapkan Perda Persampahan untuk Kebersihan Lingkungan

Andreas Pandapotan Purba, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, telah memimpin sebuah sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada manajemen sampah. Sosialisasi ini adalah bagian dari upaya Perda Nomor 07 Tahun 2024 untuk merubah Perda Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.
Sosialisasi Perda Persampahan
Sosialisasi ini berlangsung pada Sabtu, 14 Maret 2026, dan melibatkan dialog dengan masyarakat setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Ratusan warga tampak antusias mengikuti sosialisasi ini. Mereka hadir untuk memahami perubahan aturan terbaru dalam penanganan sampah di Kota Medan.
Setelah pemaparan materi, warga diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan aspirasi mereka kepada Andreas Pandapotan Purba, yang mewakili Daerah Pemilihan III Kota Medan.
Aspirasi Warga
Salah satu aspirasi yang paling sering disampaikan adalah kebutuhan akan penempatan tempat sampah di lingkungan mereka. L. Silalahi, salah satu warga setempat, menunjukkan bahwa belum semua warga memiliki tempat sampah pribadi. Hal ini berpotensi memicu perilaku membuang sampah sembarangan atau membakar sampah, yang dapat mencemari udara dan merusak kesehatan.
Aspirasi serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. Mereka berharap tempat sampah dapat ditempatkan di titik-titik yang seringkali menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Menurut warga, sebagian besar warga luar yang melintas sering membuang sampah sembarangan. Beberapa di antara mereka bahkan tidak mampu membayar iuran sampah bulanan.
Respon Andreas Pandapotan Purba
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Andreas Pandapotan Purba mengajak masyarakat dan pihak kelurahan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk penempatan tempat sampah. Lokasi ini kemudian dapat diusulkan kepada pemerintah kota.
Andreas juga meminta kepada pihak kelurahan untuk membantu masyarakat menentukan lokasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, DPRD Medan, Pemko Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dapat menambahkan tempat pembuangan sampah, sehingga harapan masyarakat bisa terwujud.
Pentingnya Gotong Royong
Pada sosialisasi berikutnya yang digelar di Jalan Sering Lingkungan VII, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Andreas kembali menekankan pentingnya partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong.
Menurut politisi muda Partai Gerindra yang berusia 26 tahun tersebut, gotong royong dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memastikan drainase tetap berfungsi dengan baik.
Andreas juga menegaskan pentingnya penerapan Perda Persampahan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan sungai yang dapat menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir.
Langkah-langkah Selanjutnya
Sejumlah aspirasi warga yang muncul dalam kegiatan tersebut langsung difasilitasi oleh Andreas dengan melibatkan pihak terkait. Salah satunya terkait pengelompokan sampah yang disampaikan Beti Simamora serta keluhan Anaria mengenai penumpukan sampah di rumah kosong di Jalan Rela Lingkungan VII.
Melalui koordinasi dengan kepala lingkungan dan lurah, disepakati pelaksanaan gotong royong massal untuk membersihkan lokasi tersebut.
Andreas menekankan bahwa kepala lingkungan harus rutin menggerakkan warganya melakukan gotong royong.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh tokoh agama Pdt. Eka Putra Manalu, S.Th, Camat Medan Tembung Muhammad Idris, SH, Lurah Sidorejo Daniel Simanjuntak, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Indra Utama Pohan.