Massa FOKAL Luwu Raya Desak PN Palopo Tindak Lanjuti Kejanggalan Lelang Hotel Platinum

Pada Rabu, 15 April 2026, Forum Kontrol Lelang (FOKAL) Luwu Raya melaksanakan aksi damai yang menarik perhatian masyarakat. Mereka berkumpul di depan kantor Pengadilan Negeri Palopo untuk menyampaikan keberatan terhadap proses lelang Hotel Platinum yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Gelombang Aksi Damai di Palopo
Mulai bergerak sekitar pukul 13.00 WITA, massa aksi berangkat dari perempatan Jalan Jenderal Sudirman menuju kantor sementara Pengadilan Negeri Palopo yang terletak di Jalan K.H. Moh. Hasyim, Kecamatan Wara. Aksi ini dipimpin oleh Putra, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dan bertujuan untuk menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses lelang objek agunan Hotel Platinum yang berlokasi di Kota Palopo.
Dugaan Pelanggaran Prosedural dalam Lelang
FOKAL menilai bahwa proses lelang yang dilaksanakan oleh pihak perbankan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Kasus ini bermula dari lelang atas aset milik Nunu, yang mencakup lahan dan bangunan hotel di Kelurahan Batupasi, Kota Palopo. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 48/74/2024 yang diterbitkan pada 18 April 2024, objek tersebut dilelang dengan nilai awal sekitar Rp5 miliar.
Kejanggalan yang Ditemukan
Namun, massa aksi berpendapat bahwa proses lelang tersebut dipenuhi dengan kejanggalan, terutama terkait dengan ketidakadaan pemberitahuan resmi kepada debitur mengenai pelaksanaan lelang kedua. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Permenkeu Nomor 122/PMK.06/2023, yang mengharuskan adanya pemberitahuan tersebut.
Di samping isu prosedural, harga jual objek juga menjadi sorotan. Banyak yang percaya bahwa nilai jual yang ditetapkan jauh di bawah estimasi pasar saat ini, yang mengindikasikan adanya ketidakadilan dalam proses lelang.
Rapat Dengar Pendapat di DPRD
Permasalahan ini telah menjadi perhatian serius dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di DPRD Kota Palopo. Selama empat kali pertemuan, rekomendasi dewan menegaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dari pihak legislatif dalam menanggapi kejanggalan lelang Hotel Platinum.
Masalah Eksekusi Pengosongan
Selain menyoroti lelang, massa aksi juga mengungkapkan keberatan terhadap proses eksekusi pengosongan yang dianggap dilakukan tanpa dasar putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mengingat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih dalam proses, tindakan tersebut dinilai prematur dan melanggar prinsip keadilan.
Tuntutan FOKAL Luwu Raya
Pada aksi tersebut, FOKAL Luwu Raya mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak hakim untuk memutuskan perkara dengan adil. Kedua, mereka meminta agar risalah lelang yang dianggap cacat hukum dibatalkan. Dan ketiga, mereka meminta agar status quo terhadap objek sengketa ditetapkan hingga ada keputusan hukum yang jelas.
Respon Pengadilan Negeri Palopo
Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palopo memberikan keterangan resmi bahwa pembacaan putusan untuk perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Plp harus ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk proses administrasi dan teknis, terutama karena Pengadilan Negeri Palopo baru saja menempati kantor sementara.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Majelis Hakim, diketahui bahwa putusan masih dalam tahap musyawarah. Penundaan ini disebabkan oleh proses administrasi dan teknis karena Pengadilan Negeri Palopo baru sekitar satu minggu menempati kantor sementara,” ungkap Juru Bicara PN Palopo.
Proses Pembacaan Putusan yang Ditunda
Berdasarkan informasi yang diterima dari Majelis Hakim, pembacaan putusan tersebut akan ditunda selama dua minggu ke depan. Selanjutnya, informasi mengenai putusan akan disampaikan kepada semua pihak melalui sistem peradilan elektronik (e-Court), yang merupakan langkah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses hukum.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan lelang aset yang bernilai tinggi. Kejanggalan dalam lelang Hotel Platinum tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi debitur, tetapi juga berpotensi merugikan pihak-pihak lain yang terlibat. Oleh karena itu, upaya FOKAL Luwu Raya untuk menuntut keadilan patut diapresiasi.
Kesimpulan Sementara
Dengan adanya aksi ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat lebih memperhatikan aspek-aspek hukum dalam pengelolaan aset dan lelang. Proses lelang yang adil dan transparan adalah salah satu pilar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan demi terciptanya masyarakat yang lebih baik.
Situasi ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mengawasi dan memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.