
Peringatan HUT ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Batam menjadi momen penting bagi dunia hukum di Indonesia. Dalam rangka merayakan hari jadi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bertujuan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan para jaksa. Acara ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat kolaborasi antar instansi dalam penegakan hukum, terutama terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Detail Kegiatan Seminar Nasional dan Bimtek
Acara yang berlangsung dari 8 hingga 10 April 2026 ini diselenggarakan di Swiss-Belhotel Batam. Seminar Nasional mengambil tema yang sangat relevan, yaitu “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum.” Sementara itu, Bimtek berfokus pada “Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” yang merupakan pembaruan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Topik yang diangkat dalam seminar ini sangat relevan, mengingat peran penting HKI dalam mendukung ekonomi kreatif dan inovasi. Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, pelanggaran terhadap HKI menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam dari aparat penegak hukum menjadi sangat dibutuhkan.
Perubahan Signifikan dalam KUHAP Baru
Perubahan yang dihadirkan oleh KUHAP baru tidak bisa dianggap remeh. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk dalam hal mekanisme penanganan perkara, perlindungan hak tersangka dan korban, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi hukum yang semakin maju. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan yang lebih baik dan lebih cepat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peserta dan Kehadiran Pejabat Penting
Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari jaksa yang mengikuti secara luring dan daring. Peserta luring berasal dari seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera, mencakup 10 provinsi yaitu Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Tidak hanya jaksa, acara ini juga dihadiri oleh pejabat dari Polda Kepri, Kapolres se-Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, serta Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM. Pembukaan acara dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., diikuti dengan keynote speech yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI secara daring.
Narasumber dan Materi yang Disampaikan
Selama tiga hari berlangsungnya acara, berbagai narasumber dari kalangan internal Kejaksaan, Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat negara memberikan pemaparan yang sangat berharga. Hari pertama seminar menampilkan pembicara seperti Yovie Widianto, Piyu dari band “Padi”, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Justisiari P. Kusumah, dan Ahmad Rifadi, yang membahas isu seputar HKI.
Hari kedua, para peserta mendapatkan materi dari narasumber terkemuka seperti Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, Dr. Prim Haryadi, dan Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta perwakilan dari Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, yang membahas penerapan KUHAP baru.
Pada hari ketiga, Dr. Hari Wibowo, Zulfikar Tanjung, dan Agustian Sunaryo dari internal Kejaksaan memberikan materi yang fokus pada implementasi HKI dan tantangan yang dihadapi. Seluruh rangkaian acara dilengkapi dengan diskusi panel yang mendalam tentang perlindungan dan komersialisasi HKI serta tantangan dalam menerapkan KUHAP yang baru.
Tujuan dan Harapan Kegiatan
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan yang lebih besar. Selain untuk memperdalam pemahaman para jaksa mengenai HKI, acara ini juga bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Diharapkan, kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta instansi terkait lainnya dapat semakin kuat.
Melalui seminar ini, diharapkan para peserta dapat membawa pulang pengetahuan dan wawasan baru yang bermanfaat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin efektif dan efisien, serta memberikan rasa keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Acara ditutup dengan khidmat oleh Plt. Sekretaris JAM Pidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus belajar dan berkolaborasi dalam penegakan hukum di Indonesia.





