Mukhsin Nasir Mengungkap 4 Nama Calon Jaksa Agung yang Berpotensi Maju

Jakarta – Dalam konteks pemilihan Jaksa Agung Republik Indonesia yang akan datang, muncul nama-nama tokoh publik yang telah lama berkiprah di bidang hukum. Keempat nama ini dianggap sebagai calon yang memiliki potensi besar untuk diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Jaksa Agung yang baru.
Empat Calon Jaksa Agung Potensial
Mr. Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal MataHukum, mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan empat nama yang berpotensi maju sebagai calon Jaksa Agung, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Mahfud MD, Febrie Adriansyah, dan Reda Manthovani.
Setiap calon memiliki latar belakang serta prestasi yang unik, namun juga dihadapkan pada berbagai tantangan dan polemik yang berkaitan dengan sistem penegakan hukum serta pengelolaan pelaporan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
1. Prof. Yusril Ihza Mahendra
Prof. Yusril Ihza Mahendra adalah seorang tokoh yang telah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM serta mantan Menteri Hukum dan HAM. Ia dikenal sebagai ahli hukum konstitusi yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum tata negara.
Yusril aktif terlibat dalam penyusunan regulasi penting, termasuk revisi UUD 1945 dan perumusan undang-undang dasar di bidang hukum. Selain itu, ia juga berkontribusi dalam pengembangan lembaga pendidikan hukum dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum organisasi advokat di Indonesia.
Namun, ada pandangan yang menyebutkan bahwa kedekatannya dengan beberapa kelompok politik dapat menjadi pertimbangan dalam kepemimpinannya di kejaksaan.
2. Prof. Mahfud MD
Prof. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, dikenal sebagai sosok yang tegas dalam menegakkan hukum dan memiliki komitmen anti korupsi. Sebelum menjabat sebagai menteri, ia pernah menjadi Hakim Konstitusi dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, di mana banyak keputusan penting yang diambilnya memengaruhi sistem hukum di Indonesia.
Mahfud juga dikenal aktif menangani kasus-kasus hukum strategis dan berperan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat melalui kajian dan diskusi publik. Dengan latar belakangnya sebagai pejabat tinggi, Mahfud dianggap memiliki wawasan luas mengenai dinamika politik dan hukum yang dapat menjadi keuntungan jika terpilih sebagai Jaksa Agung.
3. Prof. Reda Manthovani
Prof. Reda Manthovani, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, telah meluncurkan program inovatif bernama “Jaksa Jaga Desa” pada Maret 2025. Program ini bertujuan untuk mengirimkan jaksa ke tingkat desa guna memberikan pendidikan hukum, menangani konflik masyarakat secara dini, dan membangun sistem pengamanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Data dari Story.Kejaksaan.go.id menunjukkan bahwa hingga akhir tahun 2025, program ini telah menjangkau lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia, yang berkontribusi dalam menurunkan angka konflik masyarakat yang harus ditangani secara hukum formal hingga 30%. Reda juga dikenal sebagai sosok yang humanis, sering memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan aktif menjalin kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil.
Penghargaan sebagai Tokoh Inovatif Penegakan Hukum 2025 dari Majalah Hukum Indonesia juga diraihnya, mencerminkan dedikasinya dalam penegakan hukum.
4. Prof. Febrie Ardiansyah
Prof. Febrie Ardiansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI sejak Januari 2022, memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar. Ia telah memimpin penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi yang signifikan, termasuk kasus PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun dan PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Selain itu, Febrie juga mengelola kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Nusa Tenggara Timur dengan kerugian mencapai Rp598 miliar, yang berhasil mengantarkan puluhan tersangka ke penjara. Meskipun demikian, ada dinamika polemik terkait sistem pelaporan kasus korupsi oleh masyarakat, di mana sekitar 40% dari 6.200 laporan yang masuk ke KPK pada tahun 2025 harus dialihkan ke Kejaksaan Agung karena berada di luar kewenangan KPK.
Hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai perbedaan kewenangan antara kedua lembaga, sehingga banyak yang mengeluhkan bahwa laporan mereka tidak ditindaklanjuti.
Analisis dan Pandangan Mukhsin Nasir
Mukhsin Nasir memberikan pandangan yang komprehensif mengenai calon-calon potensial ini serta dinamika pelaporan kasus di KPK. Ia menilai bahwa setiap calon memiliki keunggulan masing-masing. Yusril unggul dalam pemahaman hukum konstitusional, Mahfud memiliki pengalaman luas dalam kebijakan hukum dan keamanan, Reda menunjukkan kemampuan inovatif dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat, dan Febrie memiliki kapasitas dalam menangani kasus korupsi besar.
Mukhsin juga menekankan bahwa salah satu tantangan utama adalah kurangnya sosialisasi yang jelas dan sistem koordinasi yang belum optimal antara Kejaksaan Agung dan KPK. “Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, sehingga diperlukan aturan yang jelas mengenai mana yang harus dilaporkan ke mana, serta mekanisme pemantauan agar laporan tidak terlantar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa calon Jaksa Agung yang terpilih harus mampu menyelesaikan masalah ini dengan kebijakan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan, calon tersebut akan fokus pada peningkatan kualitas layanan hukum dan memperkuat kerja sama dengan semua lembaga penegak hukum untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat dipercaya.
Proses Seleksi Calon Jaksa Agung
Saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal dan mekanisme resmi untuk menentukan Jaksa Agung pengganti. Namun, banyak kalangan berharap proses seleksi akan dilakukan dengan transparan, berdasarkan kualifikasi, integritas, serta komitmen terhadap penegakan hukum yang adil. Proses ini sangat penting agar masyarakat dapat memiliki keyakinan terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

