
Penetapan tanggal 1 Syawal 1447 H oleh pemerintah Indonesia menjadi sorotan. Dalam sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, tanggal tersebut diputuskan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Sidang ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama yang terletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026).
Keputusan Penetapan 1 Syawal 1447 H
Pada konferensi pers yang diselenggarakan setelah sidang, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, “Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026.” Sidang ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad.
Dasar Keputusan Penetapan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa keputusan penetapan tanggal 1 Syawal 1447 H didasarkan pada dua faktor penting. Pertama, berdasarkan hisab, pada saat rukyat tanggal 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada rentang 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik. Namun, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Kedua, berdasarkan hasil rukyat atau pemantauan hilal di 117 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Menteri Agama menyatakan, “Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal.”
Hasil Sidang Isbat dan Harapan
Menyampaikan hasil sidang isbat, Menteri Agama berharap, “Keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak, serta menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.” Sidang ini dihadiri juga oleh perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, para pakar falak dari berbagai ormas Islam dan perguruan tinggi islam, serta anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Urgensi Sidang Isbat
Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar, sidang isbat memiliki peran penting dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah dan hari raya besar Islam yang menyangkut kepentingan umat secara luas. Sidang ini menjadi bentuk keterlibatan ulil amri (pemerintah) dalam memfasilitasi kepentingan umat.
Landasan Hukum dan Regulasi
Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Regulasi ini menegaskan pendekatan integrasi hisab dan rukyatulhilal, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional. Selain itu, ada juga fatwa MUI no 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah.
Peranan Sidang Isbat
“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” tegas Menteri Agama Nasaruddin Umar. Pernyataan ini menunjukkan betapa vitalnya peran sidang isbat dalam menjaga keharmonisan dan persatuan umat Islam di Indonesia.
